News

aznas menyiapkan 168.760 paket beras zakat fitrah untuk 675.000 penerima manfaat di seluruh Indonesia, dimulai sejak awal Ramadhan.
Perolehan zakat fitrah Majalengka 2025 yang dicatatkan Baznas Majalengka meningkat dibandingkan lebaran tahun lalu.
Umat Islam diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan beras maupun uang tunai. Untuk Jakarta dan sekitarnya, Baznas sudah menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang adalah Rp 47.000 per jiwa. Baca ...
Zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan makanan pokok, seperti beras atau gandum, sebesar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter per jiwa.
Segini besaran zakat fitrah 2025 dalam wujud uang dan beras di sejumlah daerah seperti Jakarta, Jabar, Jateng, Banten, DIY, dan Jatim. Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras.
Zakat fitrah umumnya dilakukan dengan makanan pokok. Juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang dengan besaran yang setara, mana yang utama?
jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan 168.750 paket beras zakat fitrah 1446 H/2025 M, berupa beras premium seberat 5 kg untuk para penerima manfaat (mustahik) di 36 ...
Besaran zakat fitrah 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang, tergantung harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing. Jika harga beras premium di satu daerah ...
Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim. Tahun ini, besaran zakat fitrah 2025 Kutai ...
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi beras untuk zakat fitrah. Umat Islam berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk membersihkan jiwa.
YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian beras zakat fitrah di Masjid Gedali, Beji, Patuk, DI Yogyakarta, viral di media sosial. Meski demikian, pelaku ...
Umat Islam diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan beras maupun uang tunai. Untuk Jakarta dan sekitarnya, Baznas sudah menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang adalah Rp 47.000 per jiwa.