News
Sementara, bila objek hibah berupa tanah, pembuatannya wajib diurus oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ketentuan tersebut juga sudah diatur dalam PP No.24 tahun 1997. Dalam peraturan ini, ...
Pasalnya, dalam transaksi jual beli rumah, dokumen yang lebih kuat secara hukum adalah Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB memberikan kepastian hukum ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results